Aktifitas Akademik yang bisa dilakukan di Sistem ini adalah KRS, Nilai Kuliah, Aktivitas Mahasiswa, Aktivitas Lulus, Presensi Kuliah, Beasiswa, SKPI, Jadwal Ujian, Pembuatan Naskah, Berita Acara Perkuliahan, Bimbingan PA Online, Pengajuan Cuti, dan Cetak Kartu. Yang Pastinya sistem ini Sesuai standarisasi pelaporan PDDIKTI,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum APEKTI, Zaidin A Zaiti, menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi harus mampu menyerap perkembangan teknologi dan layanan jasa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan akreditasi.
“Penguruan Tinggi akan tertinggal, jika tidak mampu menyerap berbagai perkembangan layanan jasa dan teknologi saat ini, baik terkait sistem pembayaran mahasiswa, sistem operasional, serta urusan lainnya dalam tata kelola Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Prabowo Akan Bangun Kilang & Tangki Minyak Baru Rp232 T di Aceh Hingga Fakfak
Baca Juga: Prabowo Siapkan 18 Proyek Hilirisasi, 276.000 Lapangan Kerja Terbuka
Saat ini semua berbasis digital dalam meningkatkan berbagai layanan. Hal tersebut juga akan terkait dengan urusan akreditasi,” lengkap Zaidin disela-sela acara rembuk nasional.

