Pihak kepolisian menduga selama menjalani masa hukuman sebelumnya, pelaku menjalin hubungan dengan jaringan pencurian dan peredaran narkoba lintas daerah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan satuan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kecepatan penanganan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: 2 Pucuk Senjata Ilegal dan Pemiliknya Diringkus ke Polres Aceh Utara
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center Polri 110.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Bandar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: pintoe.co