Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dua remaja terpaksa diamankan oleh tim Resmob Polres Aceh Timur akibat kedua terduga telah melakukan tindak pidana Jarimah Maisir/Judol alias judi online.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam konferensi pers mengatakan kedua remaja berasal dari Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, diamankan di salah satu coffee di Idi Rayeuk diduga melakukan tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Online.
” Warga Darul Ihsan, inisial MW (23) dan MA (16) di tangkap pada Senin, (29/07/2024) sekira pukul 21.45 WIB oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur,” kata Wahyu.
Baca Juga: Dayah Darul Ihsan Krueng Kali Jadi Kurikulum Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru
Baca Juga: Masalah Selesai, Polsek Darul ihsan mediasi perselisihan Antar Warga
Keduanya diamankan setelah menanggapi maraknya laporan warga, yang kian hari kian bertambah jumlah remaja yang telah melakukan tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Online.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu coffee di wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa, (30/07/2024).
Menindaklanjuti informasi dan penyelidikan laporan, unit opsnal (Resmob) berhasil mengamankan, MW dan MA yang saat itu sedang bermain judi online.
Baca Juga: Dibayar Rp200 Ribu Promosikan Judi Online, Selebgram Aceh Ditangkap Polisi
Baca Juga: Situs Pemerintah Aceh Rentan Disusupi Hacker, Jadi Halaman Masuk Judi Online
“Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan akun judi online serta sejumlah transaksi deposit/saldo milik kedua pelaku,” sebut Kasat Reskrim.
Ditegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk jenis judi online maupun judi offline, sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur terbebas dari permainan judi.