Close Menu
    info terkini

    Rapat Satgas Pengawasan TKD, Iskandar Desak BPSDM Aceh Segera Lakukan Penyaluran Beasiswa: Birokrasi Bukan Hambatan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Resmob Langsa Tangkap Komplotan Perampasan Handphone
    Kota Langsa

    Resmob Langsa Tangkap Komplotan Perampasan Handphone

    IlhamJuly 22, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Langsa Tangkap empat pelaku copet di Kota Langsa. Keempat pelaku itu berinisial IH (40), ES (26), AN (28), dan AR (21).

    Mereka merupakan warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa Kota.

    Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, pada Jum’at 22 Juli 2022 mengatakan aksi pencopetan yang di lakukan oleh 4 komplotan ini dilokasi yang berbeda-beda.

    “Di TKP pertama pada Jum’at 1 April 2022 di Jalan Ahmad Yani, para komplotan copet tersebut mengintai korban yakni Handriyani (wanita) yang dikemudikan IH sementara pelaku perampasan ES dan mengambil ponsel lalu kabur,” kata Iptu Imam.

    Selanjutnya kata Iptu Imam, menjual ponsel itu dengan harga Rp700 ribu rupiah ke.

    Kemudian, pada Minggu 5 Juni di Jalan Cut Nyak Dhien, dengan merampas ponsel milik Ikhsan yang dikemudikan IH. Sementara perampasan dilakukan oleh AR.

    Selanjutnya di Birem Puntong. Mereka mengintai korban yakni Safrizal yang dikemudikan oleh pelaku IH dan merampas dompet milik korban yang dilakukan oleh AN.

    “Atas perbuatannya itu, kini IH (40), ES (26), AN (28), dan AR (21) disangkakan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana,” demikian Iptu Imam Aziz.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Rapat Satgas Pengawasan TKD, Iskandar Desak BPSDM Aceh Segera Lakukan Penyaluran Beasiswa: Birokrasi Bukan Hambatan

    ridhaSeptember 29, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Anggota Komisi VI DPR Aceh dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),…

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Tenyata Diteken Bupati Rocky

    September 29, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Rapat Satgas Pengawasan TKD, Iskandar Desak BPSDM Aceh Segera Lakukan Penyaluran Beasiswa: Birokrasi Bukan Hambatan

    September 29, 2026
    terpopuler

    Dokumen 2016: PT Bumi Flora Kantongi Izin Lingkungan Untuk HGU Tenyata Diteken Bupati Rocky

    September 29, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.