Infoacehtimur.com | Langsa – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Langsa Tangkap empat pelaku copet di Kota Langsa. Keempat pelaku itu berinisial IH (40), ES (26), AN (28), dan AR (21).
Mereka merupakan warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa Kota.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, pada Jum’at 22 Juli 2022 mengatakan aksi pencopetan yang di lakukan oleh 4 komplotan ini dilokasi yang berbeda-beda.
“Di TKP pertama pada Jum’at 1 April 2022 di Jalan Ahmad Yani, para komplotan copet tersebut mengintai korban yakni Handriyani (wanita) yang dikemudikan IH sementara pelaku perampasan ES dan mengambil ponsel lalu kabur,” kata Iptu Imam.
Selanjutnya kata Iptu Imam, menjual ponsel itu dengan harga Rp700 ribu rupiah ke.
Kemudian, pada Minggu 5 Juni di Jalan Cut Nyak Dhien, dengan merampas ponsel milik Ikhsan yang dikemudikan IH. Sementara perampasan dilakukan oleh AR.
Selanjutnya di Birem Puntong. Mereka mengintai korban yakni Safrizal yang dikemudikan oleh pelaku IH dan merampas dompet milik korban yang dilakukan oleh AN.
“Atas perbuatannya itu, kini IH (40), ES (26), AN (28), dan AR (21) disangkakan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana,” demikian Iptu Imam Aziz.