Infoacehtimur.com, Nasional – Langkah revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 telah masuk dalam Proyel Legislasi Nasional (Prolegnas) Proiritas pada Selasa (8/9/2025).
Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI juga memasukkan RUU Perampasan Aset, serta RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri, dalam Prolegnas Prioritas untuk dirampungkan dalam tahun 2025.
Anggota DPR-RI dan DPD-RI membenarkan perkembangan proses revisi UUPA. Tahapan selanjutnya, revisi UUPA akan memasuki proses Pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Rabu depan (17/9/2025).
Berdasarkan draft Revisi UUPA yang ditetapkan oleh DPR Aceh pada 21 Mei 2025, terdapat sejumlah 8 pasal UUPA yang masuk dalam draft revisi UUPA, dan penambahan satu pasal baru.
Penambahan baru yakni Pasal 251A yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non-pajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh.
Berikut sejumlah 8 pasal dalam UUPA yang mengalami perubahan, agar Aceh Lebih Baik, mengutip Berita ANTARA, ialah pasal 7 terkait kewenangan Aceh berupa penegasan kewenangan Pemerintah Pusat supaya tidak melahirkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan UUPA.
Kedua, pasal 11 tentang penegasan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) agar tidak menghalangi kewenangan Aceh.
Selanjutnya, Pasal 235 tentang evaluasi Qanun APBA dan Fasilitasi Qanun Aceh lainnya, Termasuk penegasan kedudukan hukum Qanun Aceh sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Lalu, Pasal 270 terkait makna dan kedudukan peraturan perundangan, qanun, NSPK, dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.
Kemudian, Pasal 183 tentang pendapatan/fiskal Aceh yaitu Dana Otonomi Khusus (otsus). Selanjutnya, Pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA. Lalu,
Ketujuh, Pasal 160 tentang kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas dan sumber daya alam lain termasuk karbon serta pengaturan tentang aset.
Terakhir, pasal 165, mengenai kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata, dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan Pemerintah Pusat.