Infoacehtimur.com, Nasional – Kabar mengenai perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan telah menjadi sorotan publik sejak pengumuman keputusan majelis hakim pada Jumat, 3 Mei 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan akhirnya dikabulkan.
Dalam keputusannya, majelis hakim menegaskan bahwa keduanya tidak dapat rujuk lagi, meskipun kemungkinan masih ada bagi mereka untuk menikah kembali di masa depan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslima, mengkonfirmasi bahwa seluruh gugatan yang diajukan oleh Ria Ricis diterima, sementara semua keberatan dari pihak Teuku Ryan ditolak.
BACA JUGA: Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Menuntut Nafkah Anak dan Hak Asuh
BACA JUGA: Ngunduh Mantu Ria Ricis di Aceh, Keluarga Takjub Lihat Pelaminan Mirip Kerajaan
Kewajiban Teuku Ryan:
Setelah perceraian, Teuku Ryan diwajibkan untuk membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan kepada Ria Ricis, yang akan menjadi wali bagi anak tersebut.
Meski demikian, taslima juga menekankan bahwa Teuku Ryan tidak boleh dihalangi untuk menunjukkan kasih sayangnya kepada anak tersebut.
“Selanjutnya terdakwa akan dikenakan sanksi melakukan pembayaran kepada anak tersebut hingga anak tersebut dewasa dan mandiri,” jelas Taslima.
Kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan ini dalam waktu 14 hari ke depan.
Reaksi Ria Ricis dan Teuku Ryan:
Ria Ricis menyampaikan rasa syukurnya melalui unggahan di Instagram pada hari keputusan cerai.
Sementara itu, Teuku Ryan menyatakan keikhlasannya atas keputusan tersebut, meskipun harapan rekonsiliasi mereka pupus.
Sebelumnya, pasangan ini menikah pada 12 November 2021 dan memiliki seorang putri.
Gugatan cerai diajukan oleh Ria Ricis pada 30 Januari 2024, yang mencakup permintaan cerai, hak asuh anak, dan tunjangan anak.
Dalam setiap kisah, ada babak baru yang menanti. Semoga kedua belah pihak dapat menemukan kedamaian dan kebahagiaan di masa depan.***
Sumber : PikiranRakyat | Editor : ILham