“Haji Uma: Pemberitaan yang tidak proporsional mendiskreditkan LKS Aceh dalam melaksanakan Qanun.”
Info Aceh Timur / Jakarta – Pemberitaan mengenai ribuan mahasiswa Aceh yang berkunjung ke Sumatera Utara untuk mendapatkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dibantah oleh anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau H. Uma.
Dalam siaran pers yang dikirim ke media pada hari Senin (17/7/2023), Haji Uma mengatakan bahwa penerima beasiswa PIP dari Aceh tidak perlu datang ke Sumatera Utara. Hal ini karena dapat dilakukan melalui BSI (Bank Syariah Indonesia) yang ada di Aceh.
Menurut informasi yang ia himpun, mulai tahun 2022 dan seterusnya, pemberian beasiswa PIP kepada siswa di Aceh akan dialihkan ke BSI, dan proses pengalihannya sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Jika sampai tahun 2023 masih ada mahasiswa yang beasiswanya belum dialihkan, hal ini sangat disayangkan dan instansi pemerintah terkait perlu mencari solusi atas berlarut-larutnya pengalihan beasiswa tersebut secepatnya.
Namun dalam hal ini, Haji Ummah juga menyayangkan skenario pemberitaan dari media-media tertentu yang tidak proporsional dalam menyajikan informasi secara komprehensif. Akibatnya, ada kecenderungan untuk memberi kesan bahwa beasiswa PIP hanya diberikan melalui bank konvensional, sedangkan di Aceh implementasi Qanun LKS memberi kesan hanya ada bank syariah.
Faktanya, untuk Aceh, beasiswa telah diberikan melalui BSI di Aceh sejak tahun 2022. Jika masih ada orang yang harus pergi ke Sumatera Utara hari ini, hal ini disebabkan oleh keterlambatan sistem dalam proses transfer ke BSI, dan informasi bahwa pengembalian dana dilakukan atas nama sekolah, bukan siswa (penerima), seperti yang disebutkan dalam berita utama media.
“Saya merasa perlu menanggapi berita ini untuk meluruskan dan mengedukasi masyarakat, baik masyarakat Aceh maupun non-Aceh. Judul dan redaksi berita yang tidak proporsional dapat menimbulkan opini negatif masyarakat dan mendiskreditkan LKS Kanun Aceh,” ujar Haji Uma.
Haji Uma mengatakan bahwa ia telah memberikan beasiswa PIP kepada ratusan siswa di berbagai daerah di Aceh. Oleh karena itu, ia mengecek langsung dan mendapat informasi bahwa para penerima beasiswa PIP yang ia fasilitasi telah melakukan pembayaran melalui BSI di Aceh, dan bukan melalui bank tradisional.
Sebelumnya, ribuan siswa Aceh dilaporkan telah mentransfer beasiswa PIP mereka di Sumatera Utara karena tidak ada bank konvensional di Aceh. Namun dalam praktiknya, hanya di Aceh, PIP dapat dibayarkan melalui BSI, dan prosedur transisi ke BSI telah diberlakukan sejak tahun 2021, dan sejak tahun 2022, penerima PIP telah dibayarkan melalui BSI, seperti di Aceh Utara. (*).