Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ribuan Tenaga Non ASN dan Honorer di Kota Langsa, Aceh Terancam Dinonaktifkan
    Kota Langsa

    Ribuan Tenaga Non ASN dan Honorer di Kota Langsa, Aceh Terancam Dinonaktifkan

    IlhamJuly 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Langsa – Sebanyak 2.243 Ribu Tenaga non ASN atau honorer di Kota Langsa, Aceh terancam dinonaktifkan. Hal itu mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

    Hal itu diterapkan pada nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan. Sebelumnya menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

    Demo

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Langsa Dewi Nursanti, mengatakan sedang melakukan pendataan tenaga honorer di sejumlah OPD yang ada di Pemko Langsa.

    Baca Juga:

    • Soekarno Dijuluki ‘Bapak Proklamasi’, Soeharto ‘Bapak Pembangunan’. Jokowi Pantasnya Dijuluki Apa Nanti ?
    • Anggota DPRK, Desak Pemkot Lhokseumawe Cari Solusi Alternatif Nasib Honorer
    • Kiamat PNS Direstui Jokowi, Posisi Ini Akan Tersingkir Duluan

    “Menindak lanjut semua ini untuk menginventaris honorer, pendataan tersebut mencakup usia, berapa lama menjadi honorer. Seandainya masih di bawah 35 tahun masih bisa diangkat menjadi ASN,” kata Dewi Nursanti kepada Tvonenews.com Selasa (26/7/22).

    Untuk semua itu kata dia, akan mencari solusi yang terbaik guna mengatasi masalah ini, seandainya diberhentikan sebanyak itu sudah pasti pengangguran bertambah di Langsa.(Izr/Lno)

    Aceh hari ini Harian Aceh Info Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.