
Info Aceh Timur, Aceh Timur – Seorang gadis berusia 17 tahun di Aceh Timur menjadi korban kawin lari dan berzina dengan pria beristri bernama Riduan (28). Riduan diketahui sudah memiliki istri yang tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang, dan juga berstatus kekasih dari korban.
Pelaku Riduan sudah menjalin hubungan dengan korban sejak awal Juni 2023. Dalam menjalani hubungan itu, pelaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 14 kali. Riduan selama ini diketahui bekerja dengan dengan ayah korban.
Abang kandung korban yang menyadari bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan, melarang keras hubungan tersebut.
Akhirnya, korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju ke Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.
BACA JUGA: Mekanik Diduga Berbuat Mesum Dengan Mahasiswi di Aceh Timur Berakhir Selesai, Begini Kejelasannya
BACA JUGA: Bejat! AB alias Tengku Lah Rudapaksa Anak Disabilitas Sambil Mengancam Potong Leher
Keduanya kabur pada Selasa (27/6/2023) sekira pukul 00.10 WIB dini hari. Selama kabur, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali.
Ada pun keduanya sempat menghilang dari rumah selama satu minggu, hingga akhirnya keluarga pelaku menemukan mereka di Banda Aceh.
Selanjutnya, keluarga pelaku menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Mahkamah Syariyah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Riduan lewat putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (2/10/2023).
Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 60 bulan penjara,” demikian bunyi putusan itu.
Adapun kasus ini berawal saat terdakwa Riduan dan korban pergi dari rumah pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 00.10 WIB hingga Selasa, 04 Juli 2023, atau selama satu minggu dengan tujuan untuk kawin lari (nikah liar).
Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan, dan sesudah pernikahan tersebut keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.
Namun demikian, terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri bahkan sebelum kawan lari, sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.
Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023 sekira pukul 01.00 tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Terdakwa awalnya menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk mengajakanya jumpa. Korban kemudian mengiyakan permintaan tersebut, lalu terdakwa mendatangi rumah korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Kepada terdakwa, korban mengaku sebelumnya dia pernah melakukan hubungan suami istri dengan pria lain sebanyak 3 kali.
Kejadian kejadian kedua terjadi pada 15 Juni 2023, lalu yang ketiga pada 16 Juni 2023, keempat 17 Juni 2023, kelima 19 Juni 2023, keenam 20 Juni 2023, ketujuh 21 Juni 2023, kedelapan 23 Juni 2023, dan kesembilan pada 24 Juni 2023.
Semua kejadian tersebut sama seperti kejadian saat pertama kali terjadi. Sementara pada kejadian kesepuluh dan sebelas, pada saat keduanya kabur untuk kawan lari, mereka menginap di losmen kawasan Balangpidie, Aceh Barat Daya, dikarenakan sudah hujan.
Keduanya menginap dalam satu kamar dalan melakukan hubungan sebanyak dua kali. Selanjutnya kejadian ke-12, 13, dan 14, terjadi di Kabupaten Aceh Selatan.
Keduanya telah melangsungkan pernikahan secara sirih. Setelah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang yang menikahkan mereka.
Terdakwa mengatakan, awalnya ia dan korban memiliki hubungan pacaran, oleh abang kandung korban dilarang. Bahkan abang kandung korban mengatakan kepada korban “kamu yang keluar dari rumah ini atau saya”.
Setelahnya korban bercerita kepada terdakwa terkait hal tersebut, dan ia juga sudah tidak tahan tinggal di rumah. Kemudian korban mengajak terdakwa pergi (lari) meninggalkan rumah dan berencana menikah liar (kawin lari).
Selanjutnya pada Senin, 26 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa pamit pulang ke rumahnya di Aceh Tamiang pada Ayah korban. Terdakwa kemudian diberikan gaji oleh ayah korban sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai upah kerja.
Terdakwa kemudian tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya, setelah itu ia mengambil STNK sepeda motor dan KTP. Lalu mengatakan pada istri bahwa ia akan pergi jauh untuk bekerja.
Sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa berangkat meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor untuk menjemput korban. Keduanya bergerak menuju wilayah Samalanga dan tiba sekira pukul 04.30 WIB.
Mereka kemudian singgah di rumah seorang saudara terdakwa untuk beristirahat. Sekira pada pukul 10.00 WIB, keduanya kembali berangkat menuju Blang Pidie dan tiba keesokan harinya sekira pukul 03.30 WIB.
Mereka selanjutnya singgah di rumah salah satu teman terdakwa untuk istirahat dan bangun pada pukul 08.00 WIB. Pada malam harinya terjadi hujan deras dan mereka memilih tidur di salah satu Losmen.
Di Losmen itu lah mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali. Pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB, keduanya berangkat ke Aceh Selatan untuk tujuan menikah secara siri.
Keduanya pun melangsungkan pernikahan tersebut sekira pukul 16.00 WIB oleh Tengku Man (nama panggilan) dan membayar biaya Rp 300.000. Usai menikah, keduanya beristirahat di rumah Tengku Man karena hujan deras, dan sekira pukul 23.00 WIB keduanya melakukan hubungan suami.
Pagi harinya, keduanya berangkat menuju ke Banda Aceh, dan diperjalan mereka kehabisan uang dan berencana mencari kerja di Banda Aceh. Pada Minggu, 2 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB mereka tiba di rumah saudara terdakwa di Banda Aceh.
Lalu pada Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dibangunkan oleh abang kandungnya dan ternyata keluarga terdakwa yaitu ayah, ibu, abang, dan makcik juga ada.
Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa, korban dan keluarga terdakwa pulang menuju Aceh Tamiang secara bersama.
Sebelum tiba di Aceh Tamiang, di tengah perjalanan sekira pukul 00.15, terdakwa dan korban di bawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum.***
Sumber Artikel : SERAMBINEWS.COM