Close Menu
    info terkini

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Rohingya Perkosa Wanita di Aceh, Apakah Hukum Cambuk Diberlakukan Seperti Pribumi
    Aceh

    Rohingya Perkosa Wanita di Aceh, Apakah Hukum Cambuk Diberlakukan Seperti Pribumi

    IlhamDecember 10, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Photo: Okezone.

    Info Aceh Timur, Aceh – Muhammed Jahid Husein (23), pria rohingya yang diduga merudapaksa wanita rohingya di camp penampungan di Pidie, Provinsi Aceh apakah bernasib sama dengan warga lokal.

    Seperti diberlakukan hukum cambuk sebagaimana provinsi Aceh adalah provinsi yang kental syariat islam. Biasanya, pribumi yang melakukan pelanggaran syariat Islam wajib menjalani hukum cambuk.

    Sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, disana disebutkan bagi pelanggar Syariat Islam wajib menjalani hukum cambuk (Peraturan Daerah).

    Tokoh pemuda Aceh Risky Fahlevi, menyesali perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria rohingya. Jika itu hukuman tidak diberlakukan maka, dianggap telah mencoreng norma-norma syariah islam.

    BACA JUGA: Miris! Pria Rohingya di Aceh Nyaris Tewas Dihajar Massa Lantaran Perkosa Wanita

    “Harus dicambuk, pemerintah harus mengambil tindakan agar bisa di cambuk,” kata Fahlevi, kepada wartawan Minggu (10/12/2023).

    Peraturan daerah, kata Risky, dalam pasal 48 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni.

    “Kemudian paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan,” ujarnya.***

    Cambuk Hukum cambuk pidie Qanun Aceh Rohingya
    Demo
    Demo
    Highlights

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    zakariaMarch 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Sebuah tragedi menghebohkan masyarakat Aceh Timur, ketika seorang wanita muda…

    Bupati Aceh Timur Minta Bantuan Kemenlu untuk Nelayan yang Tertangkap di Thailand

    March 13, 2026

    Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand

    March 13, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand

    March 13, 2026

    THR ASN dan Gaji Aparat Desa Aceh Timur Segera Cair, Rp 70 Miliar Siap Disalurkan

    March 11, 2026

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026718
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.