Info Aceh Timur, Aceh – Muhammed Jahid Husein (23), pria rohingya yang diduga merudapaksa wanita rohingya di camp penampungan di Pidie, Provinsi Aceh apakah bernasib sama dengan warga lokal.
Seperti diberlakukan hukum cambuk sebagaimana provinsi Aceh adalah provinsi yang kental syariat islam. Biasanya, pribumi yang melakukan pelanggaran syariat Islam wajib menjalani hukum cambuk.
Sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014, disana disebutkan bagi pelanggar Syariat Islam wajib menjalani hukum cambuk (Peraturan Daerah).
Tokoh pemuda Aceh Risky Fahlevi, menyesali perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pria rohingya. Jika itu hukuman tidak diberlakukan maka, dianggap telah mencoreng norma-norma syariah islam.
BACA JUGA: Miris! Pria Rohingya di Aceh Nyaris Tewas Dihajar Massa Lantaran Perkosa Wanita
“Harus dicambuk, pemerintah harus mengambil tindakan agar bisa di cambuk,” kata Fahlevi, kepada wartawan Minggu (10/12/2023).
Peraturan daerah, kata Risky, dalam pasal 48 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni.
“Kemudian paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan,” ujarnya.***