Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa menggeledah rumah milik tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram, Muslim, di Paya Meuligo, Aceh Timur, Kamis (5/12/2024).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan tersangka oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).
Kepala BNN Kota Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, menyebut Muslem diduga kuat terlibat dalam jaringan besar peredaran narkotika lintas provinsi.
“Kami terus berkoordinasi dengan BNNP Kepri untuk mendalami peran tersangka dan menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.
BACA JUGA: Duet Abang-Adik Kendalikan Sabu dari Alue Lhok Aceh Timur ke Lapas Langsa
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa, BNN Aceh Tamiang, dan Polres Aceh Timur. Penggeledahan juga menjadi bagian dari instruksi Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, serta Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah.
Selain mencari barang bukti tambahan, penggeledahan ini diharapkan dapat membuka jaringan distribusi narkotika yang lebih luas. Aceh diketahui sering menjadi jalur transit sekaligus tempat penyimpanan narkotika.
“BNN Kota Langsa berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang ini,” tegas Muhammad Dahlan.
Saat ini, Muslem telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.***