Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebanyak 5,9 Kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan polisi dengan cara khusus di Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (10/10/2024).
Barang haram tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan di Kecamatan Darul Aman, pada 3 Agustus 2024 lalu.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan menghancurkan barang bukti menggunakan blender.
BACA JUGA: Polres Langsa Buat Jus Sabu-sabu 10 Kg, Dibuang dalam Selokan
BACA JUGA: Polres Langsa Aceh Musnahkan 453 Gram Sabu, Campur Air Lalu di Blender
Kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Setelah itu, campuran tersebut dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam septik tank.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru menghimbau masyarakat untuk terus menjauhi narkoba.
“Laporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika ke pihak kepolisian,” kata AKBP Nova.***