Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Saiful Diberhentikan Dari Ketua KIP Aceh, Agusni Ditunjuk sebagai Pengganti
    Aceh

    Saiful Diberhentikan Dari Ketua KIP Aceh, Agusni Ditunjuk sebagai Pengganti

    IlhamOctober 14, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Saiful. (Foto: antaranya.com)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberhentikan Saiful dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

    Sebagai gantinya, KPU menunjuk Agusni AH sebagai ketua baru dan Iskandar Agani sebagai wakil ketua.

    Advertising
    Demo

    “Iya, berdasarkan SK KPU (Saiful diberhentikan dari Ketua KIP Aceh). Saya juga baru tahu dan saya ditunjuk sebagai ketua, kemudian Pak Iskandar menggantikan saya sebagai wakil ketua,” kata Agusni AH, dikonfirmasi Serambi, Sabtu (12/10/2024).

    Diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam salinan surat KPU RI nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024.

    BACA JUGA: KIP Aceh Timur Kekurangan 387 Kotak Suara untuk Pilkada 2024

    BACA JUGA: Sepakat KIP Aceh Timur Hitung Suara Ulang di Dua Lokasi

    Surat itu merujuk pada Berita Acara KIP Aceh Nomor 235/PK.01-BA/11/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang pergantian Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.

    Di mana, turut menegaskan dan menetapkan Berita Acara Nomor 189/PK.01-BA/11/2024, tanggal 16 Agustus 2024 yang pada pokoknya menetapkan Agusni AH sebagai Ketua dan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh.

    Dalam surat tersebut juga dipertegas bahwa proses pergantian itu mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yakni provinsi dan kabupaten/kota.

    Oleh karena itu, Agusni menegaskan bahwa SK KPU tersebut bukan bermakna memecat Saiful dari Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028, melainkan hanya sebatas perombakan posisi jabatan saja.

    “Iya cuma pergantian posisi aja, (Saiful) dari ketua menjadi anggota. Mungkin nanti akan melaksanakan tugas di divisi apa gitu,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, KIP Aceh saat ini tengah menjadi sorotan. Bermula dari keputusan yang menyatakan pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS), meski kemudian keputusan itu diubah kembali menjadi memenuhi syarat (MS) setelah keluarnya surat dari KPU, Minggu (22/9/2024).***

    Sumber: Serambinews.com

    KIP Aceh KPU Politik
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.