Infoacehtimur.com / Nasional – Seorang Pria yang berinisial SJ (42) warga Lingkungan Karang Jangkong Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tega membakar rumah tetangganya.
Tak puas dengan membakar, iapun tega melakukan tindak kekerasan terhadap tetangganya ia pun turut menganiaya hingga korban alami luka sobek.
Menurut Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan kejadian pembakaran rumah itu awalnya diduga akibat korsleting listrik. Namun faktanya rumah korban yang miliki oleh inisial LA (56) yang terletak di Jalan Akasia Ill Lingkungan Karang Jangkong Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ruapanya dibakar oleh SJ.
Baca Juga:
- Siapa Yang Menetapkan Harga Sawit ?. Berapa Harga Sawit di ‘Negara Tetangga’ ? Cek Disini.
- Perkara Hewan Ternak, Pria di Ranto Pereulak Aceh Timur Tebas Tetangganya
- Aturan Toa Masjid Dikritik, Menag Yaqut: Kalau Anjing Tetangga Menggonggong Bersamaan, Kalian Terganggu Enggak?
“Kejadian pembakaran itu tanggal 14 September 2022 kemarin. Jadi pelaku memang sudah menyiapkan bahan untuk membakar rumah korban dari awal,” kata Nasrullah, Kamis (22/9/2022) di Mataram.
Menurut Nasrullah, pelaku ternyata membakar rumah tetangganya menggunakan pelepah daun kurma yang ditanam di halaman rumah pelaku SJ. Bahkan, beberapa hari sebelum aksi pembakaran, pelaku mencoba mengeringkan pelepah daun kurma selama dua minggu.
“Jadi rumah dan motor korban hangus. Untungnya yang dibakar itu rumah bedek bagian samping. Korban alami kerugian sekitar Rp 26 juta,” kata Nasrullah.
Saat kejadian pembakaran rumah milik LA, pelaku JS ternyata juga sempat memukul pemilik rumah saat akan dilakukan klarifikasi pada tanggal 15 September 2022 lalu.
“Jadi alasannya kenapa rumah itu dibakar karena pelaku merasa sakit hati karena akses ke rumah pelaku sempit,” katanya.
Pelaku pembakaran inisial JS kata Nasrullah sejak lama telah memendam perasaan dendam ke korban. Pasalnya sikap korban beberapa bulan belakangan hanya memberi akses keluar masuk ke rumah pelaku semakin sempit.
“Jadi motifnya dendam. Akses jalan ke rumahnya pelaku dikira terlalu kecil. Pada malam itu, pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang besi hingga mengalami luka robek karena pelaku menolak diminta klarifikasi,” kata Nasrullah.
“Jadi pelaku ini datang pagi-pagi buta membawa korek api dan pelepah daun kurma. Setelah itu daun kurma yang dibakar dilempar ke bagian dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu (bedeg),” katanya.
Kini pelaku pembakaran inisial JS diamankan di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah besi shock baker dan puing-puing kayu, bekas bangunan rumah tersebut.
“Saat pembakaran memang pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Korban ini sedang dinas,” kata Nasrullah.
Atas peristiwa tersebut, pelaku JH pun diancam pasal berlapis. Pelaku JS diancam oasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.***