Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Puluhan sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong atau racing ditahan di Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Aceh Timur, kegiatan Kamis malam 7 Juli 2022, sampai pukul 23:00 WIB.
Kaur Bin Opsnal Satlantas Polres Aceh Timur Ipda Bustamam menjelaskan razia ini dilakukan untuk menindak tegas para pengendara Sepmor dengan memakai knalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kita berhasil menangkap 11 unit knalpot brong dari berbagai kendaraan, untuk kita amankan dikantor.” Kata Bustamam, kepada awakmedia, Jumat 8 Juli 2022.
- Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
- Satlantas Polres Aceh Timur Tindak Tegas Pengguna Kenalpot Brong
- Puluhan Pengguna Kenalpot Bising di Kota Langsa Ditangkap
- Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?
- Warga Pante Bidari Dibegal, Motor Hilang dan Alami Bacokan
Lanjut Bustamam, para pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, serta membawa surat kelengkapan bermotor.
“Nantinya saat mengambil barang bukti atau mengganti motor dengan barang bukti lain, wajib mengganti knalpot brong serta melengkapi peralatan dengan standar kendaraan. Kemudian menunjukkan bukti sah kepemilikan kendaraan,” ujarnya
Menurutnya, tindakan tegas yang diambil Satlantas Polres Aceh Timur, merupakan keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu suara bising yang dikeluarkan knalpot brong, terlebih kedepan masyarakat merayakan Idul Adha 2022 atau Lebaran Haji.