Halaman Selanjutnya:

Setelah tiba di dalam rumah, terdakwa dan korban membicarakan tentang pesantren selama kurang lebih 30 menit.
Secara tiba-tiba, terdakwa menarik paksa jilbab yang digunakan oleh korban hingga terlepas.
Lalu terdakwa mendekati korban yang melakukan perlawanan, dan langsung melakukan rudapaksa.
Sekira pukul 04.00 WIB, korban keluar dari rumah dinas terdakwa untuk kembali ke Asrama Putri.
Selanjutnya pada Sabtu (17/3/2023) sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa memaksa korban untuk datang ke rumah dinasnya.
- Baca juga:
- PNS Beristri di Aceh Timur “Sengklek” Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk.
- Eksekusi Hukuman Cambuk Para Terpidana ‘Sengklek’ Zina di Aceh Timur.
- Modus Kepala Sekolah Ajak Siswinya Cari Sapu Jadi Awal Mula Terjadinya Sengklek di Toilet
Setelah tiba di dalam rumah, terdakwa dan korban membicarakan tentang pesantren.
Sekira pukul 00.30 Wib terdakwa mengatakan “ana sayang sama anti” lalu tiba-tiba terdakwa kembali menarik paksa jilbab yang digunakan oleh korban hingga terlepas.
Kemudian terdakwa kembali merudapaksa korban.
Terdakwa menutup mulut korban dengan selimut agar suara jeritan perlawanan korban tidak di dengarkan orang lain.
Tak hanya sampai disitu saja, perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa pada Minggu 18 Desember 2022 hingga Jumat 23 Desember 2022.
Teman asrama korban yang curiga korban sering tidak berada di kamar pada malam hari, menaruh rasa curiga.
Teman korban kemudian melaporkan kepada kepala asrama putri.
Halaman selanjutnya: