Pimpinan Pesantren di Aceh Rudapaksa Santriwati karena Ditolak Nikah, Dilakukan di Rumah Dinas
Infoacehtimur.com / Aceh Tamiang – Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren terhadap santriwati, kembali terjadi di Aceh.
Seorang pimpinan dayah di Aceh Tamiang, Jafar Al Amin alias Jafar (29), tega merudapaksa santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dinasnya di dalam lingkungan pesantren di satu desa dalam Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Pelaku diketahui memiliki perasaan suka dan cinta terhadap korban.
Perbutan bejat itu dilakukan oleh pelaku karena korban tidak memiliki keinginan untuk dinikaihnya.
Kini pelaku Jafar Al Amin alias Jafar telah mendakam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang Nomor 3/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Senin (20/3/2023).
Menyatakan terdakwa Jafar Al Amin alias Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Baca juga:
- Perumahan Bekas PKAT Terbengkalai dan Rawan Jadi Tempat “Sengklek” Remaja.
- Ketahuan Nonton Video Porno, Sang Ayah Tega Sengklek Anak Tirinya.
- Coba “Sengklek” Paksa Mama Anak Dua, Tak Lama Jadi DPO Kini Agus Juga Tertangkap Polisi
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 150 bulan,” bunyi putusan itu.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Ketika itu, korban yang masih berusia 14 tahun dihampiri oleh terdakwa Jafar dengan mengatakan “jam 23.00 Wib ana tunggu di pinggir lapangan”.
Korban kemudian bertanya tentang maksud dan tujuan itu, lalu terdakwa mengatakan ingin bercerita tentang pesantren.
Mendengar permintaan tersebut, korban langsung pergi menuju Asrama Putri Pesantren AWB untuk mengerjakan PR.
Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, korban keluar untuk menuju sebuah lapangan yang tidak jauh dari lokasi asrama putri.
Korban melihat terdakwa sudah berada di pinggir lapangan, kemudian terdakwa mengajak korban datang ke rumah dinas miliknya.