Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh Timur, Sanusi Madli, mendukung penuh wacana Pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) Para pejabat dalam mencukupi kebutuhan anggaran untuk membayar honor para tenaga kontrak di Aceh sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi I, DPRA Tgk. Muhammad Yunus M Yusuf, dalam rapat paripurna, senin (21/3/2022).
“Dengan kondisi Aceh hari ini, pemberhentian sejumlah tenaga kontrak akan menyebabkan Aceh bertambah miskin dengan angka pengangguran yang semakin meningkat,” ucap Sanusi, Selasa (22/3/2022).
Karena itu, segala upaya untuk mempertahankan sejumlah tenaga kontrak perlu dilakukan, terutama para tenaga kontrak yang berada diwilayah strategis, seperti da’i perbatasan, tenaga kesehatan, guru, dan polisi kehutanan.
Baca Juga:
- Aceh Timur Siapkan Peserta MTQ XXXVIII Pidie Jaya
- IRT di Kota Langsa Jadi Korban Penyerangan dan Perampokan Oleh OTK
- Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
- Donasi Warga untuk Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Alfarlaky – Zainal Abidin
- Cegah Masuk Rohingya Pol Airud Aceh Timur Patroli Perairan Malam Hari
“Pos pos strategis perlu dipertahankan karena kehadiran mereka sangat dibutuhkan, bila kekurangan anggaran, pemerintah perlu mencari alternatif lain, seperti pemotongan TPK para pejabat, bila ini dilakukan, kebutuhan para pejabat masih tercukupi, para tenaga kontrak masih tetap dapat bekerja, dan yang terpenting, para pejabat juga dapat merasakan bahwa aceh sedang tidak baik baik saja,” lanjut sanusi.
Selain itu, lanjut sanusi, Pemerintah Aceh juga perlu menyiapkan solusi alternatif kepada sejumlah tenaga kontrak yang berada diwilayah non strategis jika diberhentikan.
“Solusi alternatif juga perlu disiapkan oleh pemerintah kepada para tenaga kontrak yang berada diwilayah non strategis, agar asap dapur mereka tetap hidup saat tidak lagi mendapatkan honor dari pemerintah,” tutup sanusi
Sebagaimana dilansir anteroaceh.com, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan, seharusnya Pemerintah Aceh Berdsikusi terlebih dahulu dengan DPRA.
Jika Pemerintah Aceh kekurangan anggaran untuk membayar tenaga kontrak, ia menyarankan untuk memotong uang Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) para pejabat.
“Jikapun ingin dipotong, potong saja dari Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) di mana kalau dijumlahkan mencapai 400 miliar per tahun, sedangkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) sebanyak Rp 2-3 triliun,” ungkap Yunus dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRA, Senin (21/3/2022)
Yunus mengaku telah banyak melakukan audiensi dengan berbagai pihak, dan dari sanalah ia mengetahui bahwa ada 10. 546 orang tenaga kontrak yang terancam diberhentikan.
Adapun mereka itu, rincinya terdiri dari 1.712 orang Polisi Hutan (Polhut), 6.834 orang Guru, 1.800 orang tenaga kontrak kesehatan Rumah Sakit Zainal Abidin dan 200 orang Dai perbatasan.
“Hal ini akan sangat disayangkan, dengan angka kemiskinan di Aceh yang masih tinggi, dan sekarang telah dikeluarkan Surat untuk pemutusan tenaga kontrak,” ujarnya***