Close Menu
    info terkini

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Musnahkan 133kg Narkoba Jenis Sabu
    Aceh Timur

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Musnahkan 133kg Narkoba Jenis Sabu

    RedaksiDecember 15, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Aceh Timur | Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Pada hari rabu 15/12/2021 menusnahkan Nakoba jenis sabu sebanyak 133kg, yang di tangkap di awal desember 2021 yang lalu .

    Sebelumnya Tersangka yang ditangkap adalah B alias Dedek, yang di tangkap di kediamanya pada Jumat 3 desember lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

    Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021) lalu mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas ihwal peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.

    Saat itu, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur memimpin penyelidikan dan mendapati informasi bahwa barang haram tersebut telah berada di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak.

    Di sana, petugas melihat satu mobil yang mencurigakan yakni Daihatsu Terios yang terparkir di depan rumah Dedek. Petugas puon melakukan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan gyy bukti tiga karung goni tepung terigu merek Emas, yang di dalamnya berisi 60 bungkus sabu.

    Bersamaan dengan itu, polisi menangkap Dedek di rumahnya. Dari Dedek diketahui bahwa masih terdapat empat karung sabu lagi (73 bungkus) di dalam rumahnya. Polisi pun mengamankan sabu tersebut.

    Kepada petugas, Dedek mengaku sabu tersebut dititipkan oleh C (kini buron) di rumahnya.

    “Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka,” kata Ahmad Haydar.

    Penyidik bakal menerapkan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Dedek. Ancama hukuman pasal itu maksimal hukuman mati.

    Ahmad Haydar mengatakan, dengan penggagalan peredaran 133 kg sabu tersebut, telah menyelamatkan sebanyak 666 ribu jiwa generasi Aceh dari ancaman narkotika.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional Kasus Narkoba Aceh
    Highlights

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    zakariaJanuary 19, 2026

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa pembangunan jembatan di Aceh Timur…

    BNPB Libatkan Mahasiswa Verifikasi Rumah Rusak Tiga Kategori di Aceh Timur

    January 18, 2026

    Warga Aceh Timur Soroti Dampak Penebangan Liar Lintas Jalan Aceh Timur-Gayo Lues

    January 18, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Aceh Timur: “Rumoh Broek, Peugot Proposal” Biar Kita Bantu

    January 16, 2026

    Bupati Aceh Timur Ajukan Permintaan Kebijakan Penangguhan Kredit Korban Bencana

    January 14, 2026

    Haji Maop Resmi Jabat Ketua DPW PA Aceh Timur, Kupiah Seuke Serahkan Amanah

    January 17, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

    January 19, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,055
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.