Aceh Timur | Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Pada hari rabu 15/12/2021 menusnahkan Nakoba jenis sabu sebanyak 133kg, yang di tangkap di awal desember 2021 yang lalu .
Sebelumnya Tersangka yang ditangkap adalah B alias Dedek, yang di tangkap di kediamanya pada Jumat 3 desember lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021) lalu mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas ihwal peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.
Saat itu, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur memimpin penyelidikan dan mendapati informasi bahwa barang haram tersebut telah berada di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak.
Di sana, petugas melihat satu mobil yang mencurigakan yakni Daihatsu Terios yang terparkir di depan rumah Dedek. Petugas puon melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan gyy bukti tiga karung goni tepung terigu merek Emas, yang di dalamnya berisi 60 bungkus sabu.
Bersamaan dengan itu, polisi menangkap Dedek di rumahnya. Dari Dedek diketahui bahwa masih terdapat empat karung sabu lagi (73 bungkus) di dalam rumahnya. Polisi pun mengamankan sabu tersebut.
Kepada petugas, Dedek mengaku sabu tersebut dititipkan oleh C (kini buron) di rumahnya.
“Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka,” kata Ahmad Haydar.
Penyidik bakal menerapkan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Dedek. Ancama hukuman pasal itu maksimal hukuman mati.
Ahmad Haydar mengatakan, dengan penggagalan peredaran 133 kg sabu tersebut, telah menyelamatkan sebanyak 666 ribu jiwa generasi Aceh dari ancaman narkotika.