Close Menu
    info terkini

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Musnahkan 133kg Narkoba Jenis Sabu
    Aceh Timur

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Musnahkan 133kg Narkoba Jenis Sabu

    RedaksiDecember 15, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Aceh Timur | Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur Pada hari rabu 15/12/2021 menusnahkan Nakoba jenis sabu sebanyak 133kg, yang di tangkap di awal desember 2021 yang lalu .

    Sebelumnya Tersangka yang ditangkap adalah B alias Dedek, yang di tangkap di kediamanya pada Jumat 3 desember lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021) lalu mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas ihwal peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.

    Saat itu, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur memimpin penyelidikan dan mendapati informasi bahwa barang haram tersebut telah berada di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak.

    Di sana, petugas melihat satu mobil yang mencurigakan yakni Daihatsu Terios yang terparkir di depan rumah Dedek. Petugas puon melakukan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan gyy bukti tiga karung goni tepung terigu merek Emas, yang di dalamnya berisi 60 bungkus sabu.

    Bersamaan dengan itu, polisi menangkap Dedek di rumahnya. Dari Dedek diketahui bahwa masih terdapat empat karung sabu lagi (73 bungkus) di dalam rumahnya. Polisi pun mengamankan sabu tersebut.

    Kepada petugas, Dedek mengaku sabu tersebut dititipkan oleh C (kini buron) di rumahnya.

    “Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka,” kata Ahmad Haydar.

    Penyidik bakal menerapkan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Dedek. Ancama hukuman pasal itu maksimal hukuman mati.

    Ahmad Haydar mengatakan, dengan penggagalan peredaran 133 kg sabu tersebut, telah menyelamatkan sebanyak 666 ribu jiwa generasi Aceh dari ancaman narkotika.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional Kasus Narkoba Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    ridhaAugust 16, 2026

    Infoacehtimur.com, Idi – Di balik tatapan polos seorang anak berusia tujuh tahun, tersimpan perjuangan panjang…

    KPA/PA Daerah I Peureulak Pilih Doa untuk Memaknai 21 Tahun Damai Aceh

    August 15, 2026

    Semarak Hut RI Ke-81, Forum Keuchik Idi Rayeuk Gelar Turnamen Mini Soccer

    August 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Menguatkan Khadijah, Bocah 7 Tahun Pengidap Tumor Bersiap Jalani Operasi ke-10

    August 16, 2026
    terpopuler

    Bank Aceh Syariah Cabang Idi Serahkan Dividen Rp1,018 Miliar dan Zakat Rp400 Juta Ke Pemkab Aceh Timur

    August 14, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.