Infoacehtimur.com / Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa, Aceh diciduk seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 506,40 gram saat hendak melakukan transaksi.
Terduga pelaku itu yakni berinisial AM (39), warga Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. AM diciduk pada Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB di pinggir jalan Tualang Baro.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, AM diciduk berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu.
“Laporan sabu yang diselundupkan itu akan dilakukan transaksi oleh AM di Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed,” kata Iptu Shandy, kepada infoacehtimur.com Senin, (31/10/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap AM di pinggir jalan Desa Tualang Baro saat bersepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor yang di kendarai AM dan menemukan bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Bungkusan yang berisikan sabu-sabu seberat 506,4 gram itu dia mengakui itu miliknya yang akan dilakukan transaksi guna diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang,” ujar Iptu Shandy.
Adapun Barang-bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni AM, yaitu 1 paket besar sabu-sabu dengan berat 506,40 gram sabu, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor plat BL5519UAH.
“Kini AM beserta sejumlah barang buktinya itu telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy.
Baca Juga: Simpan Sabu, Seorang Nelayan di Langsa Diringkus Polisi
Baca Juga: Polres Langsa Tangkap Pria Aceh Timur Kerap Jadikan Tambak Tempat Transaksi Sabu