Aceh | Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, personel Satlantas Polres Aceh Utara menindak tegas kendaraan truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
Truk bermuatan melebihi batas ketentuan yang melintas di wilayah Kabupaten Aceh Utara itu dihadang dan langsung ditilang oleh pihak kepolisian pada Selasa 15 Februari 2022.
SATLANTAS POLRES ACEH TIMUR LAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ODOL (Over Dimension Over Loading)
Selain penindakan terhadap kendaraan ODOL juga menyasar kendaraan pick up muat orang karena dianggap berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
“ODOL melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan yang fatal apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi,“ jelas Kasat Lantas AKP Adek Taufik.
Penindakan dilakukan di sepanjang jalan raya Medan-Banda Aceh di wilayah hukum Polres Aceh Utara, untuk kendaraan truk ODOL diberikan tindakan tegas berupa tilang.
“Kami melakukan penindakan tilang dan mengamankan barang bukti satu SIM B1 milik sopir truk,” ungkapnya.
“Selain menindak kendaraan ODOL, jajaran Satlantas Polres Aceh Utara juga memberikan edukasi kepada para sopir agar tertib berlalu lintas dan mengajak untuk disiplin protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya***