Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Satlantas Polres Aceh Timur, layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung selama 10–15 Agustus 2026 dengan mengoperasikan dua unit kendaraan pelayanan yang menjangkau wilayah lintas barat dan lintas timur Aceh Timur.
Untuk Unit 1 (ELF) Lintas Barat, pelayanan pada Senin berada di depan Samsat Aceh Timur. Selasa di depan Masjid Baitul Muttaqin Darul Aman, Rabu di depan PLN Julok, Kamis di Sagoe Kupi Simpang Ulim, Jumat di Terminal Idi Rayeuk, dan Sabtu di SP Kuala Idi Rayeuk.
Sementara Unit 2 (Bus) Lintas Timur dijadwalkan melayani masyarakat pada Senin di SP KP Beusa, Peureulak Barat. Selasa di SP Pasir Putih, Ranto Peureulak, Rabu di SP Alue Nireh, Peureulak Timur, serta Kamis hingga Sabtu di depan Polsek Peureulak Kota.
Adapun jam pelayanan SIM Keliling pada Senin hingga Kamis mulai pukul 09.00–14.30 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni dua lembar fotokopi KTP, dua lembar fotokopi BPJS, surat psikologi, serta surat kesehatan. Untuk surat psikologi dan kesehatan disebutkan tersedia di lokasi pelayanan.
Kehadiran SIM Keliling di sejumlah titik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh Timur, khususnya warga yang lokasinya jauh dari pusat pelayanan, sehingga pengurusan perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih dekat dan efisien.
Masyarakat disarankan memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum datang serta membawa dokumen yang dibutuhkan. Untuk layanan kepolisian, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110.

