Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur, kembali memberi himbauan kepada seluruh pedagang kaki lima musiman, terutama kepada pedagang durian di atas Trotoar depan Pendopo dan pengadilan Idi.
Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kebersihan kota dan jam waktu kerja (jualan) di wilayah tersebut di pusat kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, sesuai peraturan daerah kabupaten/Kota.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kabid Trantib Rafizal SE, saat menghibau beberapa pedang kaki lima di depan pendopo Idi Rayeuk.
Ia mangatakan ” hari ini sudah mulai terlihat aktivitas para pedang, dan kita menghimbau kepada seluruhnya terutama bagi pedangan didwpan Pendopo agar mengindahkan peraturan yang ada” katanya.
“Dan kami mohon kepada pedagang agar pagi hari sebelum jam 16:00 jangan dulu berjualan di depan pendopo sesuai aturan surat edaran Bupati Aceh Timur 2015 ” tegasnya Rafizal, Selasa (04/07/2023).
Sementara untuk pedagang malam juga jangan meninggalkan sampah, seperti bungkusan jualan dan kulit buah-buahan baik dijalan maupun diatas trotoar.
Sementara itu, Zulfikar salah satu penjual durian, mengatakan ia juga mengaku salah dan tak akan berulang kesalahannya.
” maaf juga kepada petugas sebenarnya saya tidak jualan disini dan saya mengaku salah, Sebelumnya tadi terpaksa harus bongkar disini lalu ada yang belu satu dua orang, namun juga disini tidak ada papan larangan tidak boleh jualan” Ucap nya.[]