Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah toko di Aceh Timur. Hasilnya, mereka menyita 705 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek. Kamis (9/10/2025).
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan kerugian negara akibat rokok ilegal dan menindaklanjuti regulasi yang berlaku.
“Kami bergerak berdasarkan undang-undang tentang cukai rokok dan didukung penuh oleh Permendagri tengah SOP Satpol PP bersinergi dengan Bea Cukai,” ujarnya.
Razia ini dilakukan di beberapa kecamatan, termasuk Idi Rayeuk dan Kuta Binjei. Petugas menyisir area toko hingga ke pasar dan mengambil semua rokok ilegal yang ditemukan.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar
Mayoritas rokok ilegal yang disita terdiri dari merek Manchester, Luffman, dan HD, yang tidak memiliki pita cukai.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, membenarkan bahwa timnya bersama Satpol PP merazia rokok ilegal dan masih menghitung kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut.
Sebelum operasi ini, Bea Cukai Langsa dan Satpol PP Aceh Timur telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
“Soal kerugian negara masih kita hitung nanti kami akan keluarkan rilis resmi. Sebelum ini juga kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Namun, banyak yang masih menjual rokok ilegal,” paparnya.