Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Timur kembali menertibkan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang asyik nongkrong di warung kopi dan kafe pada jam kerja.
Hal ini dilakukan terkait andanya laporan dari masyarakat ada sejumlah ANS yang asik ngopi di cafee.
“Selain informasi dari masyarakat, hasil pengamatan petugas Satpol PP dan WH bahwa ada oknum ASN yang nongkrong di kafe dan warung kopi pada jam kerja tidak bisa dibenarkan, sehingga petugas langsung menjaringnya,” kata Teuku, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Timur. Amran kepada infoacehtimur.com, Selasa (7/5/2024).
Para ASN yang terlibat dalam razia oleh petugas polisi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah dilakukan pendataan dan penelusuran terhadap para pelanggar aturan.
Baca juga: Seleb TikTok Aceh Ditangkap Satpol PP Lantaran Berbuat Tak Senonoh saat Live
Baca juga: Satpol-PP Aceh Timur Beri Himbauan Pedagang Kaki Lima Musiman
“ASN yang melanggar aturan dan terjaring razia oleh petugas dilaporkan ke BKPSDM agar dapat diberikan sanksi kepada pimpinan OPD masing-masing dan petugas yang menangani.
Ia menambahkan, jika seorang ASN berada di luar kantor, terutama di warung kopi atau kafe, mereka harus menunjukkan surat izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja, jika untuk keperluan dinas.
Baca juga: Wanita Open BO Ditangkap Satpol PP di Langsa, 1 Diantaranya Warga Aceh Timur
Baca juga: Warga Aceh Timur Gerebek Pemuda asal Sumut di Kost Berdua dengan Gadis Idi Rayeuk
“Jika Anda perlu berinteraksi dengan petugas di luar kantor, Anda harus menunjukkan surat izin dari kepala OPD. Namun jika tidak, maka secara otomatis kami akan melakukan tindakan disiplin kepada saudara”, jelas Kasat.
Para ASN di Aceh Timur diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kedisiplinan di tempat kerja.