Close Menu
    info terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Satpol PP dan WH Aceh Timur Klarifikasi Laporan Pelecehan: Pelapor Sendiri Ajukan Pencabutan
    Aceh Timur

    Satpol PP dan WH Aceh Timur Klarifikasi Laporan Pelecehan: Pelapor Sendiri Ajukan Pencabutan

    zakariaSeptember 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, S.E., M.M
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual diabaikan oleh institusi mereka. Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan, melainkan pelapor sendiri yang mengajukan pencabutan laporan.

    Menurut Amran, awalnya pelapor berinisial MJ hanya berkonsultasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH pada pertengahan Agustus 2025.

    Demo

    Baru pada 8 September 2025, MJ resmi membuat Laporan Kejadian dengan Nomor: 11/IX/2025/PPNS Satpol PP dan WH. Setelah itu, Satpol PP dan WH langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan Sprintgas untuk proses hukum jinayat.

    Namun, pada 12 September 2025, pelapor secara resmi mencabut laporannya melalui surat bermeterai yang ditujukan kepada Kasatpol PP dan WH Aceh Timur. Dalam surat tersebut, pelapor menyatakan pencabutan dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun, dengan alasan agar perkara dapat diproses di Kepolisian Kabupaten Aceh Timur.

    Baca Juga: YARA Minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus Keluar

    Baca Juga: Ketua DPRK Aceh Timur Minta Pemerintah Cabut Izin HGU Yang Menyerobot Perkampungan Masyarakat

    “Jadi bukan kami yang mengabaikan, tapi pelapor memilih agar kasus ditangani oleh kepolisian. Itu hak korban, dan kami menghormatinya sepenuhnya,” tegas Amran.

    Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi agar publik tidak salah menerima pemberitaan. “Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara institusi pemerintah dalam penanganan laporan dan proses hukum, serta menegaskan bahwa keputusan pencabutan laporan merupakan hak pelapor yang harus dihormati sesuai prosedur yang berlaku.

    Kabar Aceh Timur Pelecehan Seksual Satpol PP dan WH
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    zakariaMay 12, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan…

    Lepas Kloter 7 di Banda Aceh, Bupati Aceh Timur: Jamaah Haji Orang Pilihan Allah, Doakan Aceh Damai

    May 12, 2026

    Jadi Orator Ilmiah Wisuda Unsam, Bupati Aceh Timur: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan Dunia Nyata

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.