Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Timur, Teuku Amran, SE., MM, mengeluarkan peringatan keras kepada vendor yang memasang reklame tanpa izin resmi. Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (5/11/2025).
Amran menegaskan bahwa setiap bentuk periklanan di wilayah Kabupaten Aceh Timur wajib memiliki rekomendasi resmi dari Satpol PP/WH.
” Kami beri waktu 1 x 24 jam kepada vendor untuk melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memiliki izin. Bila tidak diindahkan, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Amran.
Baca Juga: Cerita Mengusir Harimau di Aceh Timur, Mulai dari Upaya Pawang hingga Bakar Kemeyan
Baca Juga: Hasil Tangkapan Melimpah, Harga Ikan di Aceh Timur Mengalami Penurunan
Amran menjelaskan bahwa Satpol PP/WH Aceh Timur sangat terbuka terhadap berbagai bentuk investasi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Silakan berinvestasi dalam bentuk apa pun di Aceh Timur, namun semua harus mengikuti prosedur perizinan yang sah. Saat ini proses perizinan juga sudah mudah karena sudah berbasis aplikasi,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP/WH dalam menegakkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 24, 25, dan 26 yang mengatur ketertiban dalam pemasangan reklame dan bentuk promosi lainnya.
“Kami akan menyikapi tegas setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Amran.
