Infoacehtimur.com / Aceh Singkil – Satreskrim mengamankan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melalui investasi bodongberinisial F (20), Sabtu, 8 Oktober 2022. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim menjelaskan, perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II, hingga ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku ini mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Pelaku melarikan diri selama sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hingga akhirnya ditangkap,” ujar Abdul Halim.
Baca juga: Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan DPO Polres Aceh Singkil di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Ia disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya.***
Baca Juga: LP3HI: Bareskrim Polri Harus Periksa Bank Nasional Dan Penyedia Payment Terkait Kasus Binomo
Baca juga: MA Vonis 12 Tahun Penjara Investasi Bodong di Aceh
Baca juga: Gubernur Aceh, Tidak Perlu Khawatir Jika Dana Otsus Aceh Berakhir