Langsa | Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus kawanan pencuri yang kian meresahkan warga. Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai pencuri, sedangkan dua orang lainnya kini masih dalam buronan polisi.
Tiga pelaku pencurian tersebut yakni, DH (28) sebagai tersangka utama, SQ (25) dan FW (30) berperan sebagai antar jemput, saat ini keduanya masih DPO.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka pencurian (spesialis bobol rumah) DH bertempat di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah.
Ia juga mengatakan, modus operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara membobol/merusak rumah dan mengambil barang berharga milik korban.
Ia juga mengamankan, barang bukti berupa 1 unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, 1 unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, 1 unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih, 1 unit sepmor merk Honda Scoopy warna putih, 2 unit sepmor merk Honda Vario.
Kini barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.***