INFOACEHTIMUR.COM | Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Rantau Selamat, Aceh Timur berhasil amankan pelaku narkotika jenis Ganja sebanyak 23 Kilo Gram pada, Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Masing-masing tersangka yaitu ZU (42), Dusun Damai, Desa Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dan JU (30), warga Dusun Matang Nibong, Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa, melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda Harry Prayetno, kepada Infoacehtimur.com, Rabu (19/1) mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ZU, membawa narkotika jenis ganja dengan jumlah besar.
“Usai menerima laporan itu, anggota Satreskrim Polsek Rantau Selamat langsung mengintai ZU, dan mencegatnya di jalan lintas Medan – Banda Aceh Desa Rantau Panjang,” ungkap Ipda Harry Prayetno.
Saat diberhentikan, lanjut Ipda Harry, ZU berhasil menerobos dari anggota hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Namun pada 18 Januari 2022 pukul 12.30 WIB siang, ZU berhasil ditangkap di jembatan perbatasan antara Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun.
“Saat digeledah di dalam motor Vario miliknya, anggota menemukan 1 paket besar ganja yang dibungkus dengan kertas koran, dan dibalut plastik seberat 505 gram,” ujar Ipda Harry Prayetno.
Saat diinterogasi, kata Ipda Harry, ZU mengakui ganja tersebut dibeli dari temannya yakni JU, dengan jumlah harga Rp.750.000. Kemudian anggota melakukan pengembangan.
Sekira pukul 21.00 WIB malam, anggota berhasil mengamankan JU, ditempat persembunyian nya disebuah gang kecil yang bertempat di Dusun Matang Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
“Saat diintrogasi, JU mengakui bahwa dirumahnya ada paket Narkotika jenis ganja yang dibeli dari Gayo Lues dengan harga sebesar Rp.16.800.000,” kata Ipda Harry Prayetno.
Dari hasil penangkapan, Kapolsek merincikan Barang-bukti yang diamankan dari tersangka ZU yaitu, 1 paket besar Ganja seberat 505 gram, 1 Unit Handphone Phone Merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BL5614DAG.
Sedangkan Barang-bukti dari tersangka JU, 21 paket besar Ganja yang dibalut koran seberat 21 kilo gram ganja, 1 bungkus ganja dalam plastik asoi seberat 1 kilo gram, 1 bungkus ganja dibalut kertas koran seberat 400 gram.
Kemudian, 9 paket besar ganja, 25 paket kecil ganja yang dibalut kertas koran berat keseluruhan 100 Gram, 1 buah timbangan, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp9.026.000.
“Atas perbuatannya itu, kini tersangka ZU, dan JU dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Harry Prayetno.