Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Satu Pelaku Tindak Pidana Judi Online Ditangkap Polres Aceh Timur
    Aceh Timur

    Satu Pelaku Tindak Pidana Judi Online Ditangkap Polres Aceh Timur

    RedaksiAugust 25, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island) atau game online berhasil di bekuk oleh tim Polres Aceh Timur pada hari Senin, (22/08/2022) kemarin.

    Diketahui pelaku warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AS (20) di bekuk di salah satu warung pada sekitar pukul 21.30 WIB di kecamatan Ranto Peureulak.

    Advertising
    Demo

    Baca Juga:

    • Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Seorang Sopir Bawa Sabu
    • 3 Agen Chip Judi Dan Sejumlah Uang ‘Dibungkus’ di Aceh Tamiang
    • Marak Perjudian, Terduga Bandar Judi Togel Ditangkap Polisi Di Langsa Aceh

    Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Dizha Fezuono, S.I.K. menyebutkan, pengungkapan bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir oleh pelaku pada sebuah warung di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    “Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kasatreskrim, Rabu, (24/08/2022).

    Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B (sudah terjual 10.5 B), 1 (satu) akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp. 791.000,00. (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu).

    Pelaku juga mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan kini ia bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Atas perbutanya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Polres Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.