Close Menu
    info terkini

    Pasar Simpang Ulim Aceh Timur Dibobol Maling, Polisi dan DPRK Turun Tangan

    July 29, 2025

    Hancur dalam Sekejap: Kebakaran Ruko Meninggalkan Keluarga Sederhana dengan Rongsokan

    July 29, 2025

    Misteri Kematian di Tambak Aceh Timur: Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal

    July 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa
    Aceh Timur

    Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa

    IlhamDecember 19, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa.
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (19/12/2024) sore.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahap kedua proses hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    “Pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus tindak lanjut atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” ujar Adi.

    Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial SY (53), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu unit mobil truk Toyota New Dyna 130 HT, tiga barcode pengisian BBM solar bersubsidi, satu selang berukuran sekitar dua inci sepanjang satu meter, dua jeriken berisi BBM solar subsidi yang mengalami penyusutan, serta uang tunai sebesar Rp157.000.

    “Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.***

    BBM Subsidi
    Follow on Google News
    Highlights

    Pasar Simpang Ulim Aceh Timur Dibobol Maling, Polisi dan DPRK Turun Tangan

    zakariaJuly 29, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Aksi pencurian terjadi di Pasar Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada…

    Hancur dalam Sekejap: Kebakaran Ruko Meninggalkan Keluarga Sederhana dengan Rongsokan

    July 29, 2025

    Misteri Kematian di Tambak Aceh Timur: Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal

    July 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar

    July 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pasar Simpang Ulim Aceh Timur Dibobol Maling, Polisi dan DPRK Turun Tangan

    July 29, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202519,488
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.