Close Menu
    info terkini

    Setelah 20 Tahun Menanti, Warga Aceh di AS Ubah Bekas Gereja Jadi Meunasah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa
    Aceh Timur

    Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa

    IlhamDecember 19, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (19/12/2024) sore.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahap kedua proses hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    Demo

    “Pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus tindak lanjut atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” ujar Adi.

    Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial SY (53), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu unit mobil truk Toyota New Dyna 130 HT, tiga barcode pengisian BBM solar bersubsidi, satu selang berukuran sekitar dua inci sepanjang satu meter, dua jeriken berisi BBM solar subsidi yang mengalami penyusutan, serta uang tunai sebesar Rp157.000.

    “Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.***

    BBM Subsidi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Setelah 20 Tahun Menanti, Warga Aceh di AS Ubah Bekas Gereja Jadi Meunasah

    zakariaApril 30, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kerinduan panjang warga Aceh di Harrisburg, Pennsylvania, Amerika Serikat, akhirnya…

    Pelantikan Pengurus MPA Aceh Timur Periode 2026-2031 oleh Plt Sekda

    April 30, 2026

    Serahkan 112 Unit Alsintan ke Brigade Pangan, Bupati Al-Farlaky: Gratis untuk Rakyat, Dilarang Dibisniskan

    April 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Setelah 20 Tahun Menanti, Warga Aceh di AS Ubah Bekas Gereja Jadi Meunasah

    April 30, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.