Close Menu
    info terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa
    Aceh Timur

    Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa

    IlhamDecember 19, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Satu Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Jaksa.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (19/12/2024) sore.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahap kedua proses hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    “Pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus tindak lanjut atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” ujar Adi.

    Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial SY (53), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

    Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu unit mobil truk Toyota New Dyna 130 HT, tiga barcode pengisian BBM solar bersubsidi, satu selang berukuran sekitar dua inci sepanjang satu meter, dua jeriken berisi BBM solar subsidi yang mengalami penyusutan, serta uang tunai sebesar Rp157.000.

    “Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.***

    BBM Subsidi
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    RedaksiJune 18, 2026

    Infoacehtimur.com – Bunda PAUD Julok, Ny. Raudhatul Jannah, S.Pd.I, MA, menghadiri kegiatan Pentas Seni dan…

    Bahlil Setujui POD I Tangkulo, Proyek Gas Raksasa South Andaman Tahap Pengembangan Dimulai

    June 18, 2026

    Kembali ke Tanah Pengabdian, Ipda Irvan Resmi Pimpin Polsek Langkahan

    June 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan, Bunda PAUD Julok: Mari Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

    June 18, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.