Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (19/12/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahap kedua proses hukum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus tindak lanjut atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” ujar Adi.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial SY (53), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu unit mobil truk Toyota New Dyna 130 HT, tiga barcode pengisian BBM solar bersubsidi, satu selang berukuran sekitar dua inci sepanjang satu meter, dua jeriken berisi BBM solar subsidi yang mengalami penyusutan, serta uang tunai sebesar Rp157.000.
“Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” jelas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.***