Close Menu
    info terkini

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Satu Warga Aceh Timur Jadi Kurir Sabu 20 Kg, di Dituntut Hukuman Mati
    Aceh Timur

    Satu Warga Aceh Timur Jadi Kurir Sabu 20 Kg, di Dituntut Hukuman Mati

    RedaksiJuly 28, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Lagi warga Aceh kedapatan membawa sabu atau menjadi kurir sabu, Hal ini juga dilakukan oleh 2 orang yang berasal dari Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe seberat 20 kg.

    Keduanya bernama Zulfikar (36) asal warga Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan Syafruddin (51) warga Desa Naleung, Kecamatan, Julok, Kabupaten Aceh Timur.

    Demo

    Mereka awalnya ditangkap saat membawa 20 kg sabu dari Lhokseumawe menuju Kota Medan pada 31 Maret 2022 lalu di kawasan Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

    Mereka Mengaku Pada Petugas nekat menyeludupkan satu tas suruhan seorang bernama Cakya (DPO). dan mereka dijanjikan keduanya akan mendapatkan upah Rp 50 juta, dengan catatan barang haram itu sampai ke tangan pelanggan di Kota Medan.

    Namun Malangnya nasib mereka petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut terlebih dulu menangkap mereka.

    • Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
    • 2 Pemuda Aceh Timur Ditangkap di Binjai, Bawa 50 Kg Sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta
    • Polres Langsa Tangkap Pria Aceh Timur Kerap Jadikan Tambak Tempat Transaksi Sabu
    • Polres Langsa Tangkap Seorang Residivis, Belasan Paket Sabu Diamankan


    Jaksa menilai apa yang dilakukan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

    Sehingga sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Fransisca Panggabean sebagaimana bunyi daripada tuntutan tersebut.

    Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan perkara itu, Rabu, 27 Juli 2022 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kasus Narkoba Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    zakariaApril 20, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat evaluasi progres…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus Apdesi, Minta Program Kerja Sejalan dengan Visi Pemda

    April 20, 2026

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Rapat Bareng BNPB, Bupati Aceh Timur Tagih Komitmen Vendor Huntara

    zakariaApril 20, 2026
    terpopuler

    Rocky Kembali Jadi Sorotan, Ia Diisukan Dalam Perebutan Kursi PSI Aceh Hadapi Dua Tokoh Yang Tak Kalah Tenarnya

    April 19, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.