Infoacehtimur.com / Pendidikan – Kabar baik untuk honorer, Rekrutmen PPPK Tahap 3 Sedang Diperseiapkan. Namun Adakah tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ?
Tentu pertanyaan itu hinggap dikepala setiap pengabdi instansi pemerintah setelah mengetahui bahwa status tenaga kontrak akan ‘punah’ pada 2023. Namun, kabar baik datang dari Kemendikbudristekdikti.
Berikut data yang kami rangkul dalam sebuah cacatan untuk anda menuju dunia ASN / PNS Indonesia.
Diketahui Kemendikbudristekdikti sedang menyiapkan kebijakan terkait pelaksanaan rekrutmen PPPK Tahap 3 tahun 2022. Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran.
- Mantan Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Istri Pertama Dokter di Aceh
- Akibat Kecanduan, Remaja Aceh Tuka Barang-barang Pesantren dengan Sabu-sabu
“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar,” ucap Nadiem Makarim dalam rapat bersama Komisi X DRP RI.
Perihal waktu pembukaan rekrutmen, jika berkaca pada tahun 2021 maka rekrutmen PPPk Tahap 3 akan dibuka pada pertengahan tahun ini. Kepastian waktu rekrutmen akan diumukan saat kebijakan terkait pelaksanaan rekrutmen PPPK Tahap 3 telah rampung.
Bahkan, 3 hari yang lalu (08/03/2022) pihak Kemendikbudristekdikti saat rapat bersama panselnas menyatakan ada ‘pengistimewan’ dalam proses rekrutmen PPPK Tahap 3 2022.
Rekrutmen Tahap 3 tetap akan memberi prioritas bagi peserta yang memiliki nilai diatas passing grade pada tes sebelumnya, yakni passing grade tes kompetensi I dan II.
“Kami sedang merumuskan kebijakan yang berpihak pada guru honorer. Bagi yang sudah PG dan guru honor di sekolah negeri tetap menjadi prioritas. Bagi yang belum mendapat kesempatan ujian, akan mendapatkan kesempatan di tahun 2022,” tulis Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
Selanjutnya ‘pengistimewaan’ juga disediakan bagi guru honorer pada Sekolah Negeri.
Peserta seleksi tahap 1 dan 2 yang lulus / memiliki nilai diatas passing grade disebut tak lagi diharuskan mengikuti tes pada tahap 3. Nilai tersebut tetap masih akan berlaku karena telah melebihi ambang batas alis diatas bernilai lulus namun ‘tertahan’ jumlah kuota pada tes sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui hingga saat ini berikut formasi yang tersedia untuk rekrutmen PPPK Tahap 3 tahun 2022:
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 45.000 formasi
- Guru Pusat: 93.554 formasi
- Guru Daerah: 758.018 formasi
Terkait kualifikasi peserta, rekrutmen PPPK Tahap 3 dapat diikuti oleh:
- Pelamar merupakan seorang guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Pelamar merupakan seorang Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Pelamar merupakan seorang Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Pelamar merupakan seorang Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.