Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Sebanyak 130 Orang di Aceh Timur Terima SK PPPK Formasi Kesehatan
    Aceh Timur

    Sebanyak 130 Orang di Aceh Timur Terima SK PPPK Formasi Kesehatan

    zakariaJune 1, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin, MSi menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) kepada 130 orang Formasi tenaga Kesehatan Tahun 2022, yang berlangsung di Aula SKB Aceh Timur, Rabu (31/5/2023).

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin, MSi menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) kepada 130 orang Formasi tenaga Kesehatan Tahun 2022, yang berlangsung di Aula SKB Aceh Timur.

    Usai menyerahkan SK, Pj Bupati Aceh Timur Ir Mahyuddin MSi berpesan kepada para PPPK Nakes agar lebih meningkatkan kinerja, karena sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Pj Bupati Aceh Timur berharap para PPPK harus berkinerja baik, karena setiap lima tahun sekali akan menjalani evaluasi. 

    “Jika dinilai baik, maka bisa memperpanjang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi nantinya yang menilai pemerintah pusat, karena itu tunjukkan kinerja yang baik,” katanya pada Rabu (31/5/2023) lalu.

    • Baca juga:
    • Puluhan Nakes Honorer Mengadu Ke Haji Uma, Padahal Mau Puasa dan Idul Fitri.
    • Polemic Revisi Qanun LKS Aceh, Haji Uma: Akhirnya kekhususan Aceh Satu-persatu Akan Hilang.
    • Halimatun Syakdiah, Minta Pemerintah Kota Langsa Pulangkan Anaknya yang Sakit di Malaysia

    Para PPPK perlu mengetahui, jelas Pj Bupati, bahwa dalam ketentuan sebagai tenaga ASN dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagaimana telah diatur PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, sebagaimana dalam pasal 35.

    “Saya berharap bekerjalah dengan sebaik-baiknya, sebagaimana perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas sebagaimana pelaksanaan Perka BKN No 1 tahun 2019,” pesan Pj Bupati.

    Untuk menjamin objektivitas penempatan tenaga yang sudah dievaluasi penempatannya bedasarkan kebutuhan, Pj Bupati juga mengingatkan para kepala perangkat daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pindah tugas. 

    Dikarenakan perjanjian kerja tersebut, telah mengatur tidak dibenarkan pindah tugas atau mutasi.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM T Didi Farisha, SSTP, MAP melalui Kabid Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Satria Zulkarnaen SE, mengatakan dari 143 peserta seleksi PPPK tahun 2022 yang diterima sebanyak 130 orang, selebihnya 13 orang lagi dinilai tidak memenuhi passing grade.

    Satria menyebutkan 130 orang itu terdiri dari beberapa formasi yang diisi diantaranya tenaga dokter gigi, dokter umum, perekam medis, apoteker, adminkes, perawat, Nes, asisten apoteker, asisten perawat gigi dan analisis gigi. 

    Selain Pj Bupati Aceh Timur, dalam kegiatan tersebut turut hadir kepala BKPSDM T Didi Farisha, Kasatpol PP, direktur RSUD Sultan Abdul Aziz Syah, KTU RSUD dr Zubir Mahmud, Staf Ahli Bupati, Kadinkes dan para tamu undangan lainnya.****

    Sumber: Serambi Indonesia

    Harian Aceh PPPK Kesehatan
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.