
Infoacehtimur.com / Aceh – Sebanyak 7 pekerja tambang emang ilegal asal negara Vietna ditangkap dalam operasi penertiban tambang ilegal di provinsi Aceh, Indonesia.
Ketujuh warga negara asal Vietnam itu diamankan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Adapun lokasi tambang emas ilegal yang dikerjakan oleh warga negara Vietnam tersebut di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
Baca Juga: Saksi Bisu Leuge Peureulak Dermaga Transit Sabu 100 Kg Internasional
Baca Juga: Saudi Larang Warga ke RI sampai Singapura Ogah Minta Maaf soal UAS
Penangkapan itu juga di benarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Iskandar.
Sementara identitas warga negara Vietnam yakni Pham Dhnh Bien (33), Hoang Van Chinh (37), Nguyen Cao Thang (36).
Kemudian, Vu Ngoc Duc (32), Vu Dinh Quang (34), Pham Dinh Tu (40), serta Pham Dinh Tao (60). Mereka disebut punya peran masing-masing dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut.
“Keberadaan mereka kini di Mapolres Aceh Barat,” kata Iskandar, seperti dikutip infoacehtimur.com, via Kompascom Jum’at, (20/1).
Iskandar mengatakan, ketujuh warga negara Vietnam tersebut merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebagai tenaga ahli di perusahaan PT Indotama Minergi Solution (IMS).
“Kalau secara dokumen keimigrasian ketujuh warga negara Vietnam tersebut merupakan pemegang Kitas sah, kalau soal ketenagakerjaan ini ranahnya pemerintah daerah dan kepolisian,” kata Iskandar.
Iskandar juga mengakui sejak berada di Aceh Barat pada 2022, perusahaan yang mempekerjakan ketujuh warga negara asing itu tidak pernah melaporkan kegiatannya secara berkala ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
Padahal sesuai Undang-Undang tentang Keimigrasian, kata Iskandar, setiap perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing wajib memberikan laporan kepada Imigrasi.
Baca Juga: Indonesia Bukan Negara Tujuan Utama Rohingya, Kemenlu Duga Adanya Sindikat Perdagangan
Baca Juga: Rohingya Digiring Oleh Pihak Asing ke Aceh, Diselundupkan ke Malaysia, Begini Kata Kemlu