Infoacehtimur.com / Nasional – Sebanyak sabu-sabu seberat 70 kilogram jaringan Malaysia yang diselundupkan melalui wilayah Riau dan Aceh berhasil di gagalkan Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam sinergi menggagalkan masuknya sabu-sabu tersebut, berawal ditemukan 20 kilogram sabu pada Senin (26/9/2022) dari Malaysia di Selat Panjang, Riau. Diangkut menggunakan kapal barang.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh cina,” kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, yang dikutip Infoacehtimur.com melalui Suaracom Jum’at, (14/10/2022).
Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, lanjut Syarif Hidayat, upaya penyelundupan tersebut dia lakukan bersama salah satu anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S.
Sementara penyelundupan sabu tersebut hanya diketahui oleh MI, dan IS. Sedangkan 11 ABK lainnya tidak mengetahui bahwa kapal mengangkut barang terlarang tersebut.
Selanjutnya pada Rabu (5/10/2022), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram narkotika jenis methamphetamine dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang.
Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.
“Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba. Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil melakukan pemeriksaan terhadap kapal target, dan menemukan 3 karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh cina,” ungkap Syarif.
Syarif menambahkan, dalam penindakan tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polri juga menahan 3 orang tersangka yang berada di atas kapal masing-masing berinisial TZ, MR, dan M. “Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan juga menangkap tersangka lain berinisial H di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh yang berperan mengurus proses penerimaan barang dari kapal di darat.”
Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.
Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda Indonesia.
“Dalam penindakan terhadap 70 kilogram narkotika ini, Bea Cukai dan Polri berhasil menyelamatkan kurang labih 280.000 jiwa generasi muda. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas Syarif.
Editor: Ilham Pranata
Sumber: Suaracom