Info Aceh Timur, Aceh Timur – Sebanyak 784 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dilantik sekalih Bimbingan Teknis (Bimtek).
Pelantikan dan bimtek KPPS tersebut diselenggarakan di Gedung Olahraga Idi Sport Center, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, berjalan dengan sukses pada Kamis, 25 Januari 2024.
Ketua PPS Seuneubok Rambong, juga sebagai ketua Forum PPS Idi Rayeuk, Sulaiman SH mengatakan, pelantikan dan bimtek ini merupakan dari undang-undang PKPU No 8 Tahun 2022.
“Undang-undang tersebut tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc yaitu, pembentukan KPPS untuk perdesa. Ini adalah tahapan terakhir,” kata Sulaiman, kepada wartawan Kamis, (25/1/2024).
BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri: Daftar Tanggal dan Wilayahnya
BACA JUGA: KIP Aceh Pastikan Petugas Pemilu Diberikan Jaminan Kesehatan Serta Asuransi Jiwa
Dia mengatakan, di Kecamatan Idi Rayeuk terdapat 112 TPS dan sudah termasuk TPS khusus yaitu di LB. Sementara KPPS sejumlah 784 anggota. Setelah melakukan pelantikan dan bimtek selanjutnya, melakukan pelepasan balon sebagai simbolis.
“Pelepasan balon merupakan simbolis dari kami untuk melepaskan KPPS untuk bekerja semaksimal mungkin di desa,” ujar Sulaiman.
Secara bersamaan ketua PPK Idi Rayeuk, Hanafiah mengapresiasi kinerja PPS karena telah menyelenggarakan dan menyukseskan pelantikan dan bimtek kepada KPPS se-Kecamatan Idi Rayeuk.
“Kami di Kecamatan berharap kepada teman-teman KPPS yang merupakan ujung tombak di desa yaitu di TPS, karena terlibat langsung dalam hal pungut/hitung sampai dengan menggunakan aplikasi Sirekab,” harapnya.
Dalam pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) se-Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur turut hadir Forkopimcam.
Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).***