Info Aceh Timur, Aceh – Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 20006 BKO Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh, gagalkan 9,2 juta batang rokok ilegal.
Penggagalan tersebut di perairan Provinsi Aceh, pada Kamis 7 Desember 2023 lalu. Penyelundupan rokok impor tak berpita cukai itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp 15,6 miliar.
Dilansir Serambinews.com, rokok yang berjumlah 9.260.000 batang itu didapati tanpa dilekati pita cukai atau ilegal.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari dalam siaran pers mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi dugaan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan.
BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal dari Hasil Operasi Pasar
BACA JUGA: Tim Bea Cukai Aceh gagalkan peredaran tembakau ilegal
Atas informasi tersebut, pada Kamis (7/12/2023) lalu, petugas Kanwil DJBC Aceh bersama dengan Kanwil DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) BC Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa dan Satgas Patroli Laut BC20006 melakukan penindakan.
Leni menjelaskan, awalnya petugas mengejar kapal Kapal KM Pathalong yang diduga membawa rokok ilegal untuk diselundupkan ke Aceh.
Saat masih berada di perairan laut, sekitar 55 Mil Utara Lhokseumawe, kapal berbendera Indonesia dan Thailand itu berhasil dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan didapati 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9.260.000 batang.
Rokok terbungkus dalam 926 karton, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Lalu barang bukti rokok yang bernilai Rp 19 miliar dan 1 unit kapal diamankan sebagai barang bukti.
Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 15,6 miliar lebih.
ABK dan barang bukti penindakan yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Selanjutnya tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Leni menjelaskan, menjelang akhir tahun, Kanwil DJBC Aceh memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, untuk mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal guna mengamankan hak-hak keuangan negara.
Katanya, Bea Cukai memiliki misi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Oleh karena itu, untuk menjalankan misinya tersebut Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.***
Sumber : Serambinews.com