Infoacehtimur.com / Aceh – Polisi tangkap sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sembilan Pekerja Seks Komersial itu ditangkap pada Jum’at, 14 Oktober 2022 lalu. Mereka berdomisili di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” kata Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, yang dikutip infoacehtimur.com melalui Kompascom Kamis, (20/10/2022).
Fadilah menyebutkan, penangkapan sembilan tersangka psk dan mucikari itu berhasil dilakukan di dua lokasi terpisah.
Penangkapan pertama di salah satu hotel di Aceh Besar, tiga PSK dan dua muncikari ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka PSK dan muncikari tersebut, petugas menangkap empat PSK dan muncikari lain di sebuah hotel di Banda Aceh.
“Penangkapan terhadap tersangka PSK dan muncikari di dua lokasi terpisah itu berhasil dilakukan setelah petugas menyamar dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan. Tarif PSK mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Muncikari mendapat Rp 200.000 sekali transaksi,” jelas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat muchikari inisial OS (24), FF (21), RA (25) dan SM (23) telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara lima tersangka psk yaitu RM (24), MF (32), CF(28), SN (23) dan NU (25) dikembalikan ke kuargannya dengan status wajib lapor.
“Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terancam 100 kali cambuk,” ujarnya.
Editor: Ilham Pranata
Sumber: Kompascom