Close Menu
    info terkini

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Sebanyak 9 PSK Tarif Rp 800 Hingga 1,2 Jutaan Ditangkap di Aceh
    Aceh

    Sebanyak 9 PSK Tarif Rp 800 Hingga 1,2 Jutaan Ditangkap di Aceh

    IlhamOctober 20, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh – Polisi tangkap sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar.

    Sembilan Pekerja Seks Komersial itu ditangkap pada Jum’at, 14 Oktober 2022 lalu. Mereka berdomisili di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

    “Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” kata Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, yang dikutip infoacehtimur.com melalui Kompascom Kamis, (20/10/2022).

    Fadilah menyebutkan, penangkapan sembilan tersangka psk dan mucikari itu berhasil dilakukan di dua lokasi terpisah.

    Penangkapan pertama di salah satu hotel di Aceh Besar, tiga PSK dan dua muncikari ditangkap.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka PSK dan muncikari tersebut, petugas menangkap empat PSK dan muncikari lain di sebuah hotel di Banda Aceh.

    “Penangkapan terhadap tersangka PSK dan muncikari di dua lokasi terpisah itu berhasil dilakukan setelah petugas menyamar dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan. Tarif PSK mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Muncikari mendapat Rp 200.000 sekali transaksi,” jelas dia.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat muchikari inisial OS (24), FF (21), RA (25) dan SM (23) telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Sementara lima tersangka psk yaitu RM (24), MF (32), CF(28), SN (23) dan NU (25) dikembalikan ke kuargannya dengan status wajib lapor.

    “Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terancam 100 kali cambuk,” ujarnya.


    Editor: Ilham Pranata
    Sumber: Kompascom

    Banda Aceh PSK Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    zakariaMarch 28, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melakukan peninjauan langsung ke…

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026366
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.