Info Aceh Timur, Aceh Timur – Dari 1.187 formasi yang tersedia, BKPSDM Aceh Timur mengonfirmasi bahwa 987 PPPK 2023 telah lulus, mencapai persentase 83,15%.
Adapun formasi tersebut, 607 tenaga guru, 218 tenaga kesehatan dan 62 tenaga teknis. PPPK Guru, Guru Agama Islam, Guru Kelas, Guru Bahasa Indonesia.
Guru Bahasa Inggris, Guru Bimbingan Konseling, Guru IPA, Guru IPS, Guru Penjas Orkes, Guru PPKN, Guru Prakarya dan Kewirausahaan, Guru Seni Budaya, dan Guru TIK.
PPPK Kesehatan, antara lain Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Epidemiolog Kesehatan.
BACA JUGA: Tahun ini Kabupaten di Aceh Timur Paling Banyak Terima PPPK
BACA JUGA: Sebanyak 130 Orang di Aceh Timur Terima SK PPPK Formasi Kesehatan
Fisioterapis, Nutrisionis, Terapis Gigi Dan Mulut, Penata Anastesi, Perawat, Pranata Laboratorium Kesehatan, Radiografer, Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Transfusi Darah, Dan Ortotis Prostetis.
PPPK Teknis, yakni Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Pemadam Kebakaran, Administrator Database Kependudukan, Arsiparis, Pekerja Sosial, Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, Penata Ruang, Pengawas Koperasi, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Penguji Kendaraan Bermotor, Pranata Komputer, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Dan Pustakawan.
Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha menjelaskan, bagi PPPK yang sudah lulus selanjutnya harus mempersiapkan beberapa persyaratan sambil menunggu jadwal pelantikan atau pengambilan sumpah.
Antara lain, Surat Permohonan terbaru yang ditujukan kepada Pj. Bupati Aceh Timur, Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, Ijazah, Transkip nilai, Surat Pernyataan 5 poin.
Kemudian, sambungnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani, Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya, Surat Pernyataan tidak mengajukan pindah, surat keterangan aktif bekerja.
“Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan, Kartu ujian, Akreditasi Prodi dan/atau Universitas , KTP Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah (bagi yang telah menikah), Daftar Riwayat Hidup (DRH) , Surat Pernyataan Rencana Penempatan, Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tenaga Non ASN asli minimal 2 (dua) tahun terakhir, STR Asli dan Info GTK,” Kata Didi kepada Bithe.co, Kamis (4/1/2024).
Teuku Didi Farisha menambahkan, pengangkatan PPPK akan dilaksanakan usai adanya penetapan NI PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara.
“Pengangkatan akan dilaksanakan setelah ditetapkan NI PPPK oleh BKN dan Penandatanganan Perjanjian Kerja oleh PPPK yang sudah ditetapkan NI PPPK”
Sumber : Bithe.co