Infoacehtimur.com / Aceh – Tim Polres Gayo Lues berhasil menangkap sebelas tersangka di tempat berbeda dan mengamankan ratusan Kg ganja dan sabu. Penanagkapan narkotika jenis ganja dan sabu itu dalam kurun waktu bulan Juli-September 2022 saat Operasi Antik.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K saat konferensi pers, Selasa, 13 September 2022, mengatakan sebelas tersangka yang ditangkap itu berinisial AR dan SU, keduanya diamankan di desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun pada 23 Juli 2022 dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 4,58 gram dan enam karung goni ganja dengan berat 104 Kg.
“Kemudian pada 23 Juli 2022, anggota menangkap JO dan SA di desa Gajah, Kecamatan Pining, dari kedua tersangka diamankan tujuh karung goni ganja dengan berat 175 Kg yang diangkut dengan mobil Mitsubishi Colt L300 jenis angkutan penumpang,” katanya.
Pada 25 Juli 2022, polisi menangkap AB dan SA di desa Penosan, Kecamatan Blangjeranggo, dari kedua tersangka di amankan Dua plastik berisi sabu dengan berat 8,23 gram. Hari yang sama, polisi menangkap RO dan TI warga asal Jambi, keduanya ditangkap di depan RS Nurul Hasanah Aceh Tenggara setelah dikejar polisi perbatasan Umah Buner, dari tersangka itu ditemukan ganja dengan berat 26 Kg.
Baca Juga:
- Polisi Musnahkan Tanaman Ganja di Lahan Enam Hektare
- 4 Warga Aceh Ditangkap Selundupkan Ganja 71 Kilo Dalam Tumpukan Pisang di Medan
- Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Kecamatan Sawang
“Selanjutnya 26 Agustus 2022 diamankan SU didesa Cempa, Kecamatan Blangkejeren, dari tangan tersangka ditemukan 3,48 gram sabu-sabu. Kemudian 31 Agustus 2022 diamankan SA dan MJ di desa Tongra, Kecamatan Terangun, dari tersangka ditemukan 0,48 gram sabu, dan satu buah plastik berisi sabu dengan berat 9,30 gram,” jelasnya.
Lalu, 3 September 2022, polisi juga mengamankan DO warga Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, dari tangan tersangka, polisi mengamankan 0,68 gram sabu-sabu. Dengan begitu, selama Operasi Antik, polisi berhasil mengamankan sebelas tersangka dan mengamankan 12,39 gram sabu dan mengamankan 305,14 Kg ganja.
Usai konferensi pers diadakan Polres Gayo Lues, jajaran Forkopimda langsung memusnahkan barang bukti ganja di halaman Mapolres setempat.[] (Anuar Syahadat).
Sumber : Portalsatu