Meski demikian, bersama camat, keuchik (kepala desa), BPBD, dan unsur Forkopimda, berhasil menghimpun data hampir 25 ribu warga terdampak banjir.
Ia menjelaskan, Permendagri terbaru mengatur pedoman teknis penilaian kerusakan akibat banjir berdasarkan ketinggian lumpur.
Lumpur setinggi 20–50 cm masuk kategori rusak ringan dengan stimulus Rp 15 juta, sementara 50–70 cm masuk kategori rusak sedang dengan stimulus Rp 30 juta.
Baca Juga: Buih-Buih Masalah Skandal Pencoretan Ratusan Rumah Korban Banjir Aceh Timur Mulai Muncul
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Turun Tangan: 3.000 Rumah Korban Banjir Dicoret, Apa yang Salah?
Terkait pencairan dana, Bupati menyebut sekitar Rp 298 miliar telah tersedia di rekening penyalur melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun ia mengusulkan agar penyaluran juga melibatkan Bank Aceh Syariah agar masyarakat tidak berdesakan dan proses lebih cepat serta tertib.
Ia juga meminta mekanisme pencairan tahap lanjutan tidak mewajibkan bon material bangunan, melainkan cukup surat pernyataan bermaterai dari penerima manfaat, mengingat sebagian rumah telah lebih dulu dibersihkan atau diperbaiki secara mandiri oleh warga.
“Jika dana sudah masuk ke rekening masyarakat, maka penerima manfaatlah yang bertanggung jawab secara moral dan hukum,” tegasnya.
Bupati membuka ruang pengaduan bagi warga yang belum terdata atau keberatan terhadap hasil verifikasi.
Ia menginstruksikan camat dan keuchik melakukan pendataan ulang, menempelkan daftar calon penerima bantuan di desa dan meunasah sebagai uji publik, serta menyediakan formulir pengaduan. Ia menegaskan tidak boleh ada aparatur yang menunda proses pendataan ulang.
“Perhatian khusus juga diminta bagi warga berstatus ‘Kartu Keluarga gantung’, yakni pasangan yang masih tercatat dalam KK orang tua namun telah berkeluarga sendiri, agar dipertimbangkan menerima bantuan huntara maupun hunian tetap,” harapnya.

