
Infoacehtimur.com / Aceh – Beredar viral di media sosial seorang pria diduga menyebutkan Nabi Muhammad SAW berada dibawahnya, pria itu yakni Saiful Bin Abdullah (54).
Dengan mudahnya mengatakan bahwasanya pangkat Nabi Muhammad SAW jauh lebih tinggi dari pangkatnya.
Video tersebut membuat warganet geram lantaran aksi tidak terpuji nya itu. Kini videonya telah tersebar dimana-mana.
Saiful Bin Abdullah (54) terindikasi warga Desa Suak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
BACA JUGA: Polisi Tolak Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Menag Gus Yaqut, Roy Suryo: Saya Kecewa!
BACA JUGA: Pakai Hijab Tapi Umbar Dada di Medsos, Ketua ISAD: Tutup Aurat Bukan Bungkus
Akibat videonya itu, pada Kamis 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, ia ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim Polres Bireuen diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui media aplikasi akun TikTok nama akun @saifulakbar087.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bireuen, AKP Zhia ul Archan mengatakan, ia terindikasi telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW dengan cara membuat video di akun tiktok nya.
“Mengetahui pelaku sedang berada dirumahnya kita langsung bergerak menangkap pelaku di Gampong Suak. Selanjutkan pelaku beserta barang bukti, di bawa ke Polres Bireuen untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Zhia ul Archam.
Adapun motif pelaku, Kata Zhia, mengalami gangguan jiwa juga pernah ditangkap dua kali dalam kasus penghinaan terhadap Ulama dan Bupati Bireuen.
“Untuk memastikan kondisi jiwa pelaku hari ini kami akan melakukan berkoordinasi kembali Psikiater (Ahli Kejiwaan), terbukti pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” pungkas Zhia.
Dari pelaku polisi mengamankan satu unit handphone androit merk Realme C2Y1 warna hitam, satu buah kaos bercora hitam bertulis pertamina dan satu buah kupiah warna emas. ***