
Infoacehtimur.com / Langsa – Nekat sediakan lapak bermain jarimah maisir atau judi jenis game Higgs Domino, seorang pria berinisial WJ (27), tidak berkurik ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa, Aceh.
Perbuatan jarimah maisir oleh WJ dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain di tempat yang sudah disediakan olehnya berlokasi di Desa Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, WJ juga terlibat melakukan praktek jual beli judi online dengan cara menampung koin pemain judi via aplikasi.
BACA JUGA: Seorang Agen Chip Domino Ditangkap Polisi Di Langsa Aceh Disebuah Kios
BACA JUGA: Viral, Aplikasi Higgs Domino Tak Bisa Beroperasi Lagi di Aceh
“Selain menampung orang-orang, WJ juga melakukan praktek jual beli dan penampungan koin domino jika ada yang menang bermain,” kata Iptu Imam Aziz Rachman, kepada tvonenews.com Selasa, (14/2/2023).
WJ, kata Iptu Imam, ditempatnya menampung setiap orang yang hendak menjual chip dan juga menjual chip untuk setiap orang yang hendak bermain. Penangkapan terhadapnya berawal informasi dari masyarakat.
Saat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa JW melakukan perbuatan haram tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di Desa Paya Bujuk Blang Paseh tempat pelaku melakukan praktek.
Selanjutnya pada 6 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB petugas menangkap WJ dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit HP yang berisikan aplikasi domino dengan koin 6B, dan uang sebanyak Rp200. 000 rupiah.
“Terhadap WJ, beserta barang bukti di amankan di Mapolres Langsa guna di lakukan Penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam.
BACA JUGA: Polda Aceh Surati Kemenkominfo untuk Blokir Game Higgs Domino